Hukrim

‘Tolak’ Konfirmasi, Diduga Ada Konspirasi

Inspektorat-Kota-Surabaya1Surabaya, HKNews : Walikota Surabaya, Dr (HC) Ir Tri Rismaharini, mungkin harus menegur dan memeriksa pihak Inspektorat Kota Surabaya karena tidak melakukan tugas dan fungsinya secara benar.

Terbukti ketika wartawan menyampaikan informasi sekaligus konfirmasi terkait salah satu dinas yang tidak melaksanakan kinerja dengan baik, dengan data otentik berupa pembangunan jalan paving baru yang pemasangan preceast U-Gutter nya asal – asalan sehingga pada akhirnya merugikan masyarakat, tidak ditanggapi bahkan dipingpong ke sana – ke mari, dengan alasan surat konfirmasi harus antri.

Bahwa Inspektorat Kota Surabaya mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah daerah, antara lain pelaksanaan sosialisasi dan pembinaan bidang pengawasan, ternyata tidak berfungsi secara benar. Sehingga wartawan yang mengkonfirmasikan kasus tersebut, tidak mendapatkan keterangan yang valid dari pejabat yang berwenang.

Lebih dari itu patut dipertanyakan, ada apa dibalik sikap ‘menghindar’ atau mempersulit konfirmasi wartawan ini ? Ada konspirasi apa pula antara pihak Inspektorat dengan dinas terkait, dalam hal ini PU Bina Marga Surabaya ?
Bahwa telah jelas, wartawan turut melaksanakan pengawasan terharap pembangunan di kota Surabaya, dengan tujuan agar dana pembangunan tidak diselewengkan dan masyarakat mendapatkan hasil pembangunan yang terbaik yang dilakanakan oleh pemerintah kota dari dana APBD yang nota bene juga bersumber dari pajak rakyat.

Terkait amburadulnya pelaksanaan pengerjaan proyek Konstruksi Jalan Paving Baru Lebar 5 meter (tbl 6 cm) di Jl. Klakahrejo II-A Gg.II-A No.- RT.1, yang dilaksanakan kontraktor CV Karya Indah Internusa, dengan pimpro Ir. Tri Drastolaksono, MM, telah diungkapkan bahwa hasil pemasangan struktur bangunan saluran, pemasangan beton precast, elevasi kemiringannya, sampai dengan pemasangan tutup beton plat, tidak memperhatikan pemasangan yang benar.

Pemasangan beton precast, tidak diawali dengan pekerjaan lantai dasar dengan urugan pasir. Pemasangan dalam kondisi terdapat genagan air dalam saluran, yang tidak terlebih dahulu dikuras atau dipompa keluar dari pelaksanaan saluran, pada saat pemasangan beton precast U-Gutter dalam saluran. Hal ini rentan perilaku korupsi pengerjaan proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian APBD. (Berita HKNews.info di Rubrik Hukum, tertanggal 23 Juni 2015).

Namun pihak kontraktor yang berusaha menemui wartawan hanya menyatakan keberatan dan mengaku telah melaksanakan pekerjaan yang sesuai specifikasi, namun tanpa secuil pun menunjukkan bukti hasil pelaksanaan pekerjaan yang benar, diantaranya foto pemasangan preceast U-Gutter, utamanya foto pekerjaan lantai dasar dengan urugan pasir. (Berita HKNews.info di Rubrik Hukum, tertanggal 30 Juni 2015).

Sangat disayangkan ketika hal ini diinformasikan dan dikonfirmasikan kepada dinas terkait, bahkan ke pihak inspektorat tidak mendapat tanggapan yang baik. (Yok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button