Halo SurabayaHeadline

Jelang Ramadhan, Walikota, Forpimda, dan Hiperhu, Teken Seruan Bersama

Surabaya, HKNews : Seruan Bersama3AJelang bulan Ramadhan, Pemkot Surabaya beserta jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Surabaya, dan elemen masyarakat, menggelar seruan bersama di Graha Sawunggaling, Lantai VI kantor Pemkot Surabaya, Selasa (9/6) malam.

Hadir dalam penandatanganan naskah seruan bersama tersebut, Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Ketua DPRD Surabaya Armudji, Komandan Lantamal V Surabaya, Kas Gartap III/ Surabaya, Komandan Korem 084 Bhaskara Jaya, Kapolrestabes Surabaya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Surabaya, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama dan juga Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu).

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, usai melakukan penandatanganan, mengajak semua stake holder untuk terus merekatkan sinergi demi menjaga situasi di Surabaya tetap aman, nyaman dan tentram. Walikota menyampaikan terima kasih karena kesepakatan bersama tahun 2014 lalu, bisa dijalankan dengan baik sehingga situasi Surabaya kondusif dan terkendali. Warga yang menjalankan puasa jadi bisa beribadah dengan khusyu. Juga tidak ada warga Surabaya yang jadi korban ledakan mercon. “Saya berharap kita bisa melakukannya kembali di tahun 2015 ini. Karena kalau bukan kita siapa lagi yang menjaga situasi kota tetap aman dan tentram,” tutur nya.

Apresiasi disampaikan walikota kepada pengusaha yang selama ini memiliki komitmen untuk melaksanakan poin-poin yang ada dalam seruan bersama. “Terima kasih karena selama ini, untuk sekian tahun, telah patuh dengan baik sehingga tidak ada gesekan antar masyarakat dan juga ormas. Tahun ini kita kembali punya kesepakatan yang sama. Yakinlah, Tuhan akan memberikan berkah dengan cara berbeda,” pesannya.

Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) Kota Surabaya, Soemarno mengatakan, “Seruan bersama ini merupakan bentuk saling menghargai dan menghormati kepentingan bersama. Hal ini sangat dibutuhkan untuk menjaga suasana Kota Surabaya tetap kondusif,” kata Soemarno.

Hiperhu juga ikut dilibatkan dalam penandatanganan naskah seruan bersama tersebut, untuk mengingatkan para pengusaha kepariwisataan agar mematuhi ketentuan Pasal 34 Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang kepariwisataan. Bahwa pada pasal 24 ayat (1) huruf a, dinyatakan, selama Ramadhan dan malam Idul Fitri, untuk kegiatan usaha diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, Spa dan pub/rumah musik diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan. Untuk kegiatan usaha rumah biliar (bola sodok), dilarang membuka kegiatan usahanya kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olah raga dan harus terlebih dahulu memperoleh izin kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan rekomendasi KONI Surabaya berdasar usulan Persatuan Olah Raga Bola Sodok Seluruh Indonesia Surabaya. Untuk pertunjukan bioskop, dilarang memutar film mulai pukul 17.30 wib (waktu sholat Magrib/berbuka puasa) hingga pukul 20.00 wib (waktu sholat Isya/Tarawih). “Ketentuan sebagaimana ayat (1) huruf a, berlaku juga untuk usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran,” sambung dia.

Warga Surabaya juga diimbau agar mematuhi Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 7 Tahun 1999 tentang larangan menggunakan bangunan/tempat untuk perbuatan asusila serta pemikatan untuk melakukan perbuatan asusila. Poin lainnya, setiap orang dan/atau perusahaan yang melakukan kegiatan pengedaran dan/atau penjualan minuman beralkohol, agar tidak menyajikan dan menjual minuman beralkohol. Juga tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan dan mendatangkan massa sehingga berpotensi menimbulkan keributan.

Untuk pengawasan, Bakesbang Linmas menyediakan pos pengaduan. Apabila masyarakat menemukan pelanggaran, bisa segera melaporkan ke posko pengaduan yang berada di kantor Bakesbang Linmas Jalan Jaksa Agung Suprapto. “Bila masyarakat mengetahui ada pelanggaran, silahkan kontak posko kami di nomor telepon 5343000,” kata Soemarno. (Yok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button