HeadlineNasionalPendidikan

Mendikbud : UN Wajib Bagi Setiap Siswa/i, Meski Tak Lagi Jadi Penentu Kelulusan

Mendikbud-Anis-BaswedanJakarta HKNews : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan melakukan koordinasi persiapan UN dengan kepala dinas pendidikan provinsi dan kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) seluruh Indonesia. Koordinasi persiapan UN tersebut dilakukan melalui koferensi video jarak jauh, di ruang situasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kamis (09/04). “Senang sekali kita tersambungkan meskipun melalui virtual, untuk cek akhir persiapan pelakanaan ujian nasional,” ucap Mendikbud saat konferensi video jarak jauh.

Konferensi video jarak jauh yang diikuti oleh 26 provinsi ini, kata Mendikbud, dilakukan sebagai upaya mengetahui persiapan pelaksanaan UN di daerah, apakah terjadi kendala atau tidak. “Secara umum distribusi naskah UN sudah berjalan dengan lancar dan sesuai jadwal. Ada beberapa laporan kekuarangan naskah soal, saya harapkan hari ini juga bisa ditindaklanjuti sehingga dapat cepat terselesaikan,” tuturnya.

Mendikbud berharap berbagai hal permasalahan yang ada di daerah terkait persiapan UN, pemerintah daerah dapat segera melaporkan ke Kemendikbud. Komunikasi antara pusat dan daerah, kata Mendikbud, harus terus intensif dilakukan. Dalam kesempatan ini, Mendikbud juga menekankan mengenai komponen integritas dalam pelaksanaan UN.

Kejujuran atau integritas merupakan komponen terpenting dalam pelaksanaan UN, dan perlu disampaikan kepada setiap guru, siswa, dan orang tua. “Jangan lakukan transaksi bocoran soal, dan jangan percaya juga terhadap adanya bocoran soal UN. Integritas sekolah sebagai salah satu penilaian yang akan dilakukan, dan juga akan diberikan kepada perguruan tinggi negeri (PTN),” tutur Mendikbud.

Sementara itu, siswa tingkat akhir jenjang pendidikan yang terjerat kasus hukum tetap diberi hak untuk mengikuti ujian nasional (UN). Siswa tersebut bisa mengikuti UN tanpa harus keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, peserta UN di Lapas bisa mengerjakan soal didampingi oleh pengawas. “Jadi naskah soal dan petugasnya yang datang ke Lapas,” tuturnya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/04).

Oleh karena itu Mendikbud mengimbau kepada pemerintah daerah yang siswanya berada di Lapas untuk proaktif dalam memenuhi hak UN siswa tersebut. Yang terpenting, kata dia, siswa tersebut telah memenuhi syarat untuk mengikuti UN.

Tak hanya siswa yang sedang berada di Lapas, Mendikbud menyebutkan bahwa bagi siswa yang juga berhalangan hadir di sekolah ketika UN karena sakit juga diberikan fasilitas khusus agar tetap dapat mengikuti UN. Baik dengan mendatangkan petugas ke rumah sakit tempat siswa dirawat, atau dengan mengikuti ujian susulan.

Meskipun tidak lagi jadi penentu kelulusan, setiap siswa wajib mengikuti satu kali ujian nasional. Dan jika hasil UN yang diperoleh berada di bawah rerata nasional, siswa diberi pilihan untuk dapat mengulang UN atau tidak di tahun berikutnya. (Yk/Kemendikbud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button