HeadlineNasional

Keberatan Pemblokiran 22 Situs Islam, Bukan Ranah Dewan Pers

Jakarta, HKNews : Mengetahui polemik soal pemblokiran sejumlah situs online berbasis Islam yang dirasa kian meruncing, membuat Dewan Gedung-Dewan-Pers..Pers akhirnya merasa perlu ‘angkat bicara’.

Kepala Komisi Hukum Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/4) menegaskan, 22 situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika karena dianggap berisi konten radikalisme bukanlah pers dan tidak terdaftar di Dewan Pers. “Saya tekankan mereka bukan bagian pers, saya sudah membuka data pers 2014 dan 22 situs itu tidak ada dalam daftar,” ucapnya di Kantor AJI Jakarta, minggu kemarin. Alhasil, Dewan Pers tak dapat melindungi situs-situs tersebut sesuai payung hukum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pers.

Dijelaskan Yosep, bahwa karya jurnalistik dihasilkan oleh pers yang memiliki penanggung jawab, reporter, produser serta redaktur yang jelas, sedangkan 22 situs yang diblokir tersebut tidak memiki struktur tersebut. Jadi pemblokiran 22 situs itu tidak mengganggu dan mengancam kebebasan pers.

Menurut Yosep, situs tersebut bukanlah produk jurnalistik sehingga penanganan keberatan (atas pemblokiran situs tersebut oleh para pihak) bukan dalam ranah Dewan Pers. “Kalau situs itu ingin menunjukkan keberatannya bisa menggunakan undang-undang lain seperti ITE dan hak asasi manusia tentang kebebasan bicara. Bukan tugas Dewan Pers untuk menangani itu,” tegasnya.

Terkait pemblokiran 22 situs itu, ia menilai Kominfo terburu-buru dalam mengambil tindakan karena tanpa kajian untuk menentukan sisi negatif sebelum melakukan pemblokiran. Selain itu, ia berpendapat landasan pemblokiran dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif kurang kuat dan ia mengusulkan untuk dibentuk undang-undang.

“Permen tidak cukup, harus undang-undang karena permen hanya keputusan menteri saja. Undang-undangnya belum ada kan, nah ini yang seharusnya dibuat,” kata dia. Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan Kominfo hanya menindaklanjuti permintaan dari BNPT untuk memblokir situs-situs tersebut, sementara isi berita dari situs yang dianggap radikal berada dibawah kewenangan Dewan Pers.

Untuk mendapat masukan dan pertimbangan agar proses pemblokiran berjalan lebih baik dan transparan, Kominfo membuat panel yang akan bekerja mulai Senin besok (6/4/15). Panel tersebut di antaranya terdiri atas Ketua Dewan Pers Bagir Manan, Tokoh PBNU Salahudin Wahid (Gus Solah) dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin.

Sebelumnya, Badan Nasional Penganggulangan Terorisme (BNPT) merekomendasikan pemblokiran situs islam berdasarkan surat Nomror 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo. Berdasarkan laporan tersebut dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 soal penanganan situs internet bermuatan negatif, maka Kominfo pun memblokir situs yang diajukan. Merujuk Pasal 1 Permen tersebut, pemblokiran situs adalah upaya yang dilakukan agar situs internet bermuatan negatif tidak dapat diakses. (DP/Yok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button